wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja mengatakan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terutama undang-undang pemilu, yang partisipatif selalu meningkat melalui terjadinya dinamika proses politik yang kian demokratis.
proses pembentukan perundang-undangan pada masa mau datang akan terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi dan komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara pada indonesia, tutur hakam naja dalam makalahnya dan diutarakan di diskusi dan launching buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi umum selama penyusunan uu no 8 tahun lalu di jakarta, kamis.
dia menjelaskan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin bisa dilihat dalam empat aspek yaitu kelembagaan, penduduk, pengaturan, juga pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).
menurut dia pembicaraan ruu itu secara keseluruhan telah mengakibatkan kehadiran transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dan bermuara dalam demokratisasi di proses pembentukan uu.
Informasi Lainnya:
sehingga menghasilkan koleksi undang-undang yang sudah mendekati rasa keadilan pada masyarakat, katanya.
hakam menyatakan, partisipasi warga dalam pembuatan uu tersebut mampu dilihat daripada pembahasan dalam tingkat rapat panitia kerja dan berjalan alot malahan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara untuk menyelesaikannya.
dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun 2012 dan diletakkan pada konteks sosial masyarakat sudah dapat mendorong terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.
dpr sudah berusaha semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan luas bukan supaya kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.
menurut dia, dengan proses partisipasi penduduk itu di melahirkan uu pemilu, maka konstitusi tersebut dapat diterima seluruh pihak. hal tersebut berdasarkan hakam, lahirnya suatu uu pemilu yang tidak meninggalkan masalah masih pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.