Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa diundang pada persidangan angka dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam persentasi proyek dikerjakan dalam dinas peternakan dan perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi serta tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji dan ada 16 ekor terjangkit penyakit dan akan tetapi sapi tak dapat berkembang biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu mau dilanjutkan selama pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.