dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, membayar kepada seorang kadernya yang telah dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, menungkapkan pihaknya tetap mau menggarap pemecatan dan mengerjakan paw kepada sarwidi walaupun yang bersangkutan mengerjakan gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak hendak berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo serta di paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang keuntungan ini, tutur anwar usai mengikuti sidang pada pn wates.
ia menyampaikan manakala sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader dan baik dan mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, dengan begini dirinya sudah mengetahui kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti melayani apa saja keputusan partai, karena yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menungkapkan bahwa siap di paw dan melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Pulau Tidung
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
kami telah memberikan kesempatan pada sarwidi agar memperbaiki diri, karena yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya dijadikan anggota sesuai dengan ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyatakan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya dalam pkb, tidak melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii yang pasang surat sebagaimana di posita persentasi 17 huruf i dan selama intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi dijadikan anggota pkb, gamblang adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.
untuk itu, ia menyewa majelis hakim pn wates supaya mengatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan terhadap tergugat iv agar menghentikan semua pergantian paw kepada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyatakan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota dprd kulon progo, ujarnya.