Mendagri ungkap masalah di Musi Rawas

menteri dalam negeri (mendagri) gamawan fauzi menungkapkan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.

poin-poin lain sudah kami evaluasi, kembali soal batas wilayah dan belum selesai, kata mendagri pada kantornya, rabu.

persoalan perbatasan, yang belum ditetapkan dengan pemerintah daerah setempat, adalah salah Satu syarat untuk membuat sebuah daerah dimekarkan daripada daerah induknya.

oleh karena tersebut, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah mengenai supaya menyelesaikan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.

Informasi Lainnya:

kita mampu saja bagi batas masih, tapi persoalan batas lama belum tuntas, nanti malah mempunyai konflik dulu soal batas. dengan demikian daripada itu selesaikanlah melalui gubernur terlebih dahulu semuanya, tambahnya.

dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, di pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota menyatakan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, supaya mendapatkan persetujuan, melalui melampirkan dokumen pendapat penduduk calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota juga keputusan bupati-walikota.

kemudian, di keuntungan menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri di negeri.

terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat melakukan penampilan demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.

aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo dan aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat masyarakat.

massa serta membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya dan terletak selama pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).

mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak bisa ditolerir untuk mendesak pengesahan suatu daerah masih.

kerusuhan tidak memesan sebuah daerah disahkan. tak bisa ada pemaksaan, semua mesti berpedoman di agama hukum, ujarnya.